RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak dua kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek pembangunan pompa air sesuai jadwal.
Kedua perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi berupa blacklist selama dua tahun sehingga tidak dapat mengikuti proyek pemerintah kota.
Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan pompa air di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi dan di kawasan Tengger Kandangan sempat tertunda.
Padahal, kedua infrastruktur ini sangat vital dalam mendukung sistem pengendalian banjir Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan bahwa seluruh proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebenarnya telah rampung pada akhir 2025, kecuali dua proyek pompa air yang gagal diselesaikan kontraktor.
Pemkot kemudian melanjutkan pekerjaan melalui skema swakelola dengan melibatkan tenaga satuan tugas (Satgas).
Syamsul memastikan, meski kontraktor gagal memenuhi kewajiban, pembangunan tidak berhenti.
“Insyaallah bulan Februari 2026 sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya,” ujarnya.
Terkait sanksi, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberi toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran.
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan kedua kontraktor masuk daftar hitam selama dua tahun.
Saat ini, progres penyelesaian pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan sudah memasuki tahap akhir.
Infrastruktur tersebut ditargetkan segera difungsikan untuk mendukung pengendalian banjir Surabaya. “Insyaallah minggu depan sudah bisa digunakan,” tambah Syamsul.
Keberadaan dua pompa air ini dinilai krusial, terutama menghadapi intensitas hujan tinggi yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.
“Biasanya setelah puncak musim hujan, intensitasnya tinggi meski durasinya singkat. Itu yang membuat kita waspada,” pungkas Syamsul. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari