RADAR SURABAYA - Tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, ditangkap Polsek Gubeng. Tersangka Herman H, 28, warga Sombo, M Yasin, 30, warga Jalan Sidodadi Lor B, dan Sahrul R, 22, warga Jalan Sencaki.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Dwi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka pelaku Herman yang berperan sebagai eksekutor.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati dua nama lain. "Setelah dikembangkan pelaku joki yang sebelumnya kabur berhasil kami tangkap," ujarnya, Jumat (30/1).
Selain menangkap dua pelaku yang beraksi mencuri motor di Pucang Jajar, polisi menangkap pelaku yang memiliki kunci T. Tersangka adalah Sahrul R.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan toko Jalan Kapasan pada Desember 2025,” terangnya.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku merupakan residivis. Herman H tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus sama. M Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor. Sementara, Rossi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor. "Namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 hingga pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto