RADAR SURABAYA - Di usianya yang masih belia IAF, 18, harus berurusan dengan polisi. Warga Gadel, Tandes, Surabaya ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar sabu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Gadel, Karangpoh, Tandes, Surabaya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Polisi lalu menangkap IAF di rumah Gadel Tandes Surabaya, Kamis (21/1) pukul 11.00. "Dari penangkapan tersangka ditemukan barang bukti sabu berat 30,993 gram," ujarnya, Kamis (29/1).
Dijelaskan Dodi, barang bukti tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik. Masing-masing berat 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Selain itu ditemukan satu timbangan elektrik warna hitam, satu skrop terbuat dari sedotan, tujuh plastik klip, satu dompet warna hijau dan satu tas warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Saat ini dalam pengembangan," terangnya.
Pihaknya menegaskan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya sesuai arahan dari Kapolrestabes Surabaya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto