RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa selebgram Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1).
JPU Mosleh Rahman menegaskan tetap pada tuntutan awal. Ia meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas JPU di depan majelis hakim yang diketuai Pujiono.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan duplik atau jawaban dari pihak terdakwa pekan depan.
"Pekan depan pembacaan duplik ya," kata Hakim Pujiono. Penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapan membacakan duplik.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menyambut baik penolakan JPU tersebut. Ia menilai pledoi atau pembelaan tertulis terdakwa tidak menyentuh substansi perkara.
"Pledoi terdakwa cenderung berbelit-belit dan menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan," ujar Lukman usai persidangan.
Ia menegaskan, penerimaan uang perdamaian Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, dan rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tak terbantah. Namun, fakta itu tidak disebutkan dalam pledoi.
"Klien kami telah penuhi kewajiban perdamaian. Namun, terdakwa justru kembali tinggalkan rumah, ajukan cerai, dan minta tambahan uang Rp 20 miliar yang terungkap di persidangan," beber Lukman.
Menurutnya, rangkaian perbuatan itu menguatkan adanya tekanan psikis dan manipulasi emosional terhadap korban. Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis dalam UU KDRT. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto