RADAR SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menjaring lima pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Surabaya Selatan pada Rabu (28/1) pagi.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang resah karena para pelajar kerap terlihat di lokasi tersebut saat jam pelajaran berlangsung.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menekan angka pelajar yang membolos sekolah.
“Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial kami. Sebelumnya kami lakukan pemantauan, dan saat petugas tiba di lokasi, memang benar ditemukan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop,” ujarnya.
Kelima pelajar tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Satpol PP juga menghubungi orang tua serta pihak sekolah masing-masing agar mengetahui keberadaan anak-anak tersebut.
“Kami lakukan pendataan dan proses pembinaan. Orang tua serta pihak sekolah kami hubungi supaya ada sinergi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak ini,” jelas Mudita.
Sebagai bentuk efek jera, Satpol PP memberikan sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Selama berada di Liponsos, para pelajar diminta membantu merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, serta membersihkan area lingkungan.
Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Harapan kami, setelah mendapatkan pembinaan ini mereka tidak mengulangi perbuatannya. Dengan melihat langsung kondisi di Liponsos, kami berharap mereka lebih menghargai waktu, masa muda, serta fokus pada pendidikan dan kegiatan yang positif,” imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Surabaya juga mengimbau para pemilik warung kopi agar tidak menerima pelajar yang datang saat jam sekolah, khususnya yang masih mengenakan seragam.
“Kami minta pemilik usaha ikut berperan aktif dengan tidak melayani pelajar yang nongkrong pada jam pelajaran,” tegas Mudita.
Patroli rutin Satpol PP dilakukan secara masif di sejumlah lokasi rawan yang sering dijadikan tempat bolos sekolah, seperti warung internet (warnet), rental PlayStation, hingga taman kota.
Patroli berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP di 31 kecamatan.
Mudita menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka diri terhadap laporan masyarakat, baik terkait ketertiban umum maupun pelajar yang membolos.
“Setiap aduan akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya. Masyarakat dapat melapor melalui petugas di lapangan, layanan darurat 112, maupun akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari