RADAR SURABAYA - Topan Ardianto, 22, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Polsek Wonocolo, ternyata juga pernah beraksi mencuri motor di Jalan Sukodono Gang V, Ampel, Semampir, Surabaya, Rabu (7/1). Saat itu tersangka Topan terekam CCTV mencuri motor Honda Beat milik Rahmat.
Modusnya, tersangka merusak kunci setir motor korban. Pelaku diduga menggunakan kunci T. Usai berhasil merusak kunci setir, tersangka mendorong motor korban.
"Tersangka Topan beraksi sendiri di Jalan Sukodono Ampel," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Rokhim, Rabu (28/1). Ia menambahkan, setelah berhasil dicuri motor dijual kepada seseorang AC di kawasan Rusun Sumbo. Uang hasil penjualan itu dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari dan minum miras.
"'Iya (dibuat minuman keras). Untuk penadah orangnya sudah melarikan diri, masih dikembangkan," tegasnya.
Kronologi Eksekutor Curanmor saat Ditangkap Polsek Wonocolo
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pria komplotan pencuri motor tak berkelit ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo. Tersangka Topan Ardianto, 22, warga Tambak Gringsing Baru Pabean Cantikan, Rizal Afif A, 22, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kebomas Gresik dan M Arifin, 32, warga Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi mengatakan, ketiga tersangka awalnya berboncengan mengendarai motor Honda Beat sarana dengan nopol belakang dibalik melintas di Jalan Bendul Merisi, Sabtu (10/1) pukul 22.30.
Tim Opsnal yang sedang patroli mencurigai ketiga pelaku. Polisi membuntunti dari jauh. Setibanya di depan salah satu barber shop ketiga pelaku berhenti. Salah satu pelaku Topan mendekati motor Honda Vario milik Harianto yang terparkir di depan barber shop.
Pelaku sudah mengeluarkan kunci T untuk merusak kunci setir. "Anggota opsnal reskrim Polsek Wonocolo langsung menangkap salah satu pelaku eksekutor tersebut (Topan)," ujarnya, Senin (26/1).
Haryoko menuturkan untuk dua tersangka lain, Rizal dan Arifin berusaha kabur menggunakan motor. Keduanya dikejar anggota opsnal dan warga hingga tertangkap di Jalan Sidosermo Gang Langgar."Tersangka residivis kasus curanmor dan narkoba," tegasnya.
Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, tersangka Topan sudah tiga kali ditahan. Ia pernah ditahan di Polsek Pabean Cantikan tahun 2020 kasus pencurian ponsel. Tahun 2022 dihukum kasus curanmor kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya. Lalu tersangka pernah ditahan di Polres Gresik pada April 2024 kasus curanmor.
Sementara tersangka Rizal pernah ditahan kasus narkoba di Polres Gresik tahun 2022. Sedangkan untuk tersangka Arifin ditangkap dua kali di Polres Pasuruan kasus perampasan tahun 2016. Tersangka juga pernah ditahan kasus curanmor di Polres Gresik tahun 2024. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto