RADAR SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 31,62 gram. Seorang residivis kasus narkoba ditetapkan tersangka yaitu SR, 58, sebagai pengedar di Jalan Bogen, Surabaya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara tiga orang lainnya diamankan sebagai pengguna," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (28/1).
Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti 17 plastik klip berisi shabu dengan berat total 31,62 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah skrup dari sedotan, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari RA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). SR kemudian membagi shabu tersebut ke dalam 20 paket kecil plastik klip dengan variasi berat dan harga.
"Modusnya, barang selalu disimpan di dalam jok sepeda motornya. Saat ada pembeli, dia ambil langsung dari situ," jelas AKP Adik Agus.
SR diketahui merupakan residivis. Pada 2011, ia pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus narkotika dan bebas pada 2014. Dalam kasus terbaru ini, SR mengaku telah tiga kali menerima pasokan dari RA, dengan total yang terakhir ditangkap sebanyak 30 gram. Ia mendapat keuntungan Rp300.000 hingga Rp 400.000 per gram yang diedarkan.
Tak hanya menangkap bandar, petugas juga mengamankan tiga orang lain, yaitu NH (25), BP (35), dan AF (20). Ketiganya diamankan karena membeli dan menyalahgunakan shabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000.
"Hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya menunjukkan positif methamphetamine. Mereka mengaku menggunakan shabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen," papar Adik.
Ketiga pengguna tersebut rencananya akan menjalani program Terapi dan Rehabilitasi (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
SR sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, karena barang bukti melebihi lima gram.
Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga dikenakan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara bagi ketiga pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri, serta Pasal 20 huruf (c) KUHP Baru tentang turut serta melakukan tindak pidana narkotika.
"Penyidikan masih kami tuntaskan. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk mengusut jaringan hingga ke atas," pungkasnya.(sam/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya