Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ahli Hukum Tegaskan Direksi Berwenang Menolak Permintaan Risalah RUPS Demi Kepentingan Perseroan

Muhammad Firman Syah • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:34 WIB

 

Senada : Ahli hukum yang hadir dalam sidang gugatan PT Jawa Pos.
Senada : Ahli hukum yang hadir dalam sidang gugatan PT Jawa Pos.

Radar Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan tiga ahli secara bersamaan dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (27/1).

Ketiga ahli tersebut masing-masing Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang diajukan penggugat, serta Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan Universitas Gadjah Mada, dan Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga yang dihadirkan pihak tergugat.

Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa dokumen perseroan, termasuk risalah RUPS, merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang ditentukan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memiliki kewenangan untuk tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak tertentu apabila hal itu berpotensi merugikan kepentingan perseroan, terlebih kepada pihak yang memiliki riwayat menggugat perusahaan.

"Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan, yang justru akan merugikan perseroan, terang Nindyo menjawab pertanyaan pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrahman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1).

Nindyo menjelaskan, pemegang saham pada prinsipnya diperbolehkan meminta dokumen kepada direksi sepanjang permintaan tersebut ditujukan untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini karena pemegang saham merupakan bagian dari organ perseroan.

"Orientasinya adalah kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham" katanya.

Lebih lanjut, Nindyo menyatakan bahwa risalah RUPS sejatinya telah disampaikan direksi kepada para pemegang saham. Apabila dokumen tersebut hilang akibat kelalaian pemegang saham sendiri, maka hal itu tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab direksi atau perseroan.

"Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat," ucapnya.

Menurut Nindyo, direksi dapat digugat oleh pemegang saham apabila tindakannya terbukti merugikan perseroan. Namun, gugatan tersebut harus diajukan atas nama perseroan dan ditujukan untuk melindungi kepentingan perseroan, bukan kepentingan individu pemegang saham.

Baca Juga: Pengacara PT Jawa Pos: Calon Pengurus PKPU Harus Independen, Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

Pandangan senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menegaskan bahwa tidak semua pemegang saham memiliki legal standing untuk menggugat direksi. Undang-undang mensyaratkan kepemilikan saham minimal 10 persen untuk dapat mengajukan gugatan derivatif. Dengan kepemilikan saham sebesar 3,8 persen, seperti yang dimiliki Dahlan Iskan, maka secara hukum tidak memenuhi ambang batas tersebut.

"Pemegang saham atas nama perseroan bisa menggugat direksi apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal harus punya satu per sepuluh saham, jadi menggugat direksi harus atas nama perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri. Ini yang disebut sebagai gugatan derivatif." kata Ghansham.

Ghansham juga menjelaskan bahwa pemegang saham dapat mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan perseroan. Namun, objek gugatan tersebut adalah perseroan, bukan direksi secara personal, mengingat kedudukan direksi yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan subjek gugatan.

Sementara itu, Bambang Sugeng Ariadi berpandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa hubungan hukum antara pemegang saham dan perseroan bersifat utang piutang, sehingga pemegang saham memiliki hak untuk menuntut pemenuhan haknya kapan saja tanpa batas waktu.

"Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum (pemegang saham) menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan," kata Bambang.

Atas pandangan tersebut, Prof. Nindyo dan Ghansham menyatakan ketidaksetujuannya. Keduanya menilai bahwa hak pemegang saham tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh norma dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sejak perseroan didirikan, para pemegang saham terikat dan tunduk pada rezim hukum perseroan sebagai bagian dari organ perseroan.

Menanggapi keterangan para ahli, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, berpendapat pemegang saham memiliki hak untuk meminta dan memperoleh dokumen RUPS dan hak tersebut tidak dapat dibatasi.

"Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa kok seperti takut sekali memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Padahal pemegang saham berhak atas dokumen tersebut," kata Beryl.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan seluruh ahli dari kedua belah pihak guna menjaga asas keberimbangan dalam persidangan. Ia menilai keterangan Bambang sebagai ahli penggugat tidak mampu membantah pendapat dua ahli dari pihak tergugat, justru sebaliknya.

"Ahli penggugat menyatakan hubungan antara pemegang saham dengan perseroan sebagai piutang. Dibantah ahli dari PT Jawa Pos bahwa ketika PT didirikan, maka pemegang saham masuk menjadi organ perseroan, maka yang menjadi landasan adalah undang-undang perseroan, bukan utang piutang," tuturnya.

Sajogo menambahkan bahwa Dahlan Iskan kerap menggunakan dokumen perseroan sebagai dasar gugatan terhadap PT Jawa Pos, termasuk pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang telah dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Sajogo, langkah direksi menolak permintaan dokumen semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan perseroan.

"Jadi yang dilakukan oleh direksi adalah melindungi kepentingan perseroan dari tindakan kesewenangan pemegang saham minoritas (Dahlan Iskan), yang oleh Prof Nindyo, disebut sebagai minority shareholder syndicate atau sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya mengganggu kinerja perseroan," tutur Sajogo. (gas/fir)

Editor : M Firman Syah
#rups #jawapos #dahlan iskan #gugatan