Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polemik Rumah Kakek jadi Dapur MBG, Ini Penjelasan PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Dimas Mahendra • Senin, 26 Januari 2026 | 18:09 WIB
PUTUSAN: Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional III, Purwanto Widodo (tengah) memastikan lahan untuk dapur MBG di Surabaya sah milik negara. (IST/RADAR SURABAYA)
PUTUSAN: Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional III, Purwanto Widodo (tengah) memastikan lahan untuk dapur MBG di Surabaya sah milik negara. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Status lahan yang kini dimanfaatkan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, dipastikan tidak lagi menyisakan persoalan hukum. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 menegaskan bahwa aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sah dikuasai negara.

Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Widodo, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini digunakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah melalui seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi dan eksekusi.

“Perkara ini sudah inkracht. Seluruh tahapan hukum telah dilalui dan putusan pengadilan secara tegas memenangkan PT Pelabuhan Indonesia sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan,” ujar Purwanto, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, putusan tersebut tertuang dalam rangkaian keputusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan eksekusi resmi oleh juru sita PN Surabaya pada 21 Mei 2024.

Dalam eksekusi tersebut, dua bidang tanah di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A diserahkan secara sah kepada Pelindo sebagai pemegang HPL.

“Dengan eksekusi itu, Pelindo memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dan memanfaatkan aset sesuai peruntukannya dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Purwanto juga menepis isu bahwa pemanfaatan lahan sebagai dapur MBG dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan, penggunaan aset tersebut merupakan hasil kerja sama resmi dan legal antara Pelindo dengan Polres Tanjung Perak, serta ditujukan untuk mendukung program pelayanan publik.

“Pemanfaatan aset untuk dapur Makan Bergizi Gratis justru sejalan dengan fungsi sosial aset negara, dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait klaim kepemilikan bangunan oleh pihak tertentu, Pelindo menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan hanya memiliki bangunan, bukan tanah. Sejak awal, status tanah tersebut merupakan HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Putusan pengadilan memerintahkan penyerahan tanah kepada Pelindo. Artinya, bangunan tidak memiliki dasar hukum untuk berdiri di atas tanah HPL tersebut,” terang Purwanto.

Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, Pelindo telah berulang kali membuka ruang dialog dan mediasi. Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan kesepakatan, sehingga eksekusi tetap harus dijalankan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Pelindo berkewajiban menjalankan putusan pengadilan. Ini bukan pilihan, melainkan amanat hukum,” tegasnya.

Ke depan, Pelindo Regional 3 memastikan akan terus menjaga kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Kerja sama dengan Polres KP3 dalam program pemenuhan gizi disebut menjadi contoh optimalisasi aset negara yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Prinsip kami jelas, taat hukum dan aset negara harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#tanah #inkracht #III #dapur #Mbg #SPPG #sah #Makan Bergizi Gratis (MBG) #milik #rumah #terbaru #berita surabaya #status #berita surabaya hari ini #Pelindo Regional 3 #polemik #pengadilan #pt pelindo #sengketa #polres pelabuhan tanjung perak #ditetapkan #Rumah KaKek #lahan #Negara