RADAR SURABAYA - Perbuatan Jefrie Golaw yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan berujung pada tuntutan pidana. Mantan Supervisor Marketing ini dituntut dua tahun empat bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefrie Golaw dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. JPU turut memohon majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan.
Perkara ini bermula saat terdakwa bekerja sebagai Supervisor Marketing perusahaan penjualan elektronik yang beralamat di Jalan Kenjeran, Surabaya. Jefrie mulai bekerja sejak 1 Juni 2025 dengan wilayah pemasaran meliputi seluruh Jawa Tengah dan menerima gaji Rp 5 juta per bulan.
Dalam jabatannya, terdakwa memiliki kewenangan mencari pelanggan, melakukan penagihan, serta menerima pembayaran hasil penjualan dari konsumen untuk disetorkan ke kas perusahaan.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Dalam kurun waktu Juni hingga September 2025, terdakwa melakukan penjualan perangkat sound system elektronik ke delapan toko di wilayah Semarang, Purwodadi, Solo, Karanganyar, dan Boyolali dengan total nilai transaksi mencapai Rp 156.625.000.
Seluruh pembayaran dari para pemilik toko diterima langsung oleh terdakwa, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi terdakwa, sesuai arahan yang ia berikan kepada pelanggan.
Aksi penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 2 Oktober 2025 di gudang perusahaan. Dari hasil audit tersebut, ditemukan delapan faktur penjualan yang dananya tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Saat dikonfirmasi, para pemilik toko menyatakan telah melunasi pembayaran langsung kepada terdakwa. Uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian besar dana ditransfer kepada pacarnya, Yiska Felina Sutanto, dengan total transfer mencapai Rp 116.508.000.
Akibat perbuatan terdakwa, CV Berkat Jaya Abadi mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto