RADAR SURABAYA - Sebanyak 103 juru parkir (jukir) liar ditindak Sat Samapta Polrestabes Surabaya mulai 19 - 25 Januari 2026. Ratusan jukir liar itu diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan aduan dari masyarakat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penertiban juru parkir liar mulai dilaksanakan secara mandiri oeh Satsamapta dan Polsek Jajaran sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026.
Penindakan dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2026 hingga saat ini dan terus berjalan. Untuk sasaran lokasi penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pelanggaran yang ditemukan antara lain melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
"Meliputi tidak memiliki izin parkir resmi, izin parkir sudah tidak berlaku atau mati, dan menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya, Minggu (25/1).
Dia menambahkan, terhadap jukir liar yang melanggar, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan bilamana dalam pemeriksaan didapatkan unsur-unsur perbuatan pidana seperti pemerasan dan sebagaianya akan dinaikkan perkara serta ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Dalam perkara parkir liar ini akan disidangkan di PN Surabaya hari selasa tangg 27 Januari 2026, kurang lebih 103 jukir liar," tegasnya.
Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan, penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir liar agar tidak ragu melaporkan melalui Call Center Polri 110, media sosial resmi Kapolrestabes Surabaya dan medsos resmi Satsamapta Polrestabes Surabaya," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto