Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polrestabes Surabaya Tindak 103 Jukir Liar di Surabaya selama Januari 2026

M. Mahrus • Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15 WIB
DIAMANKAN: Jukir luar berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. Sebanyak 103 jukir liar ditindak selama Januari 2026.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Jukir luar berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. Sebanyak 103 jukir liar ditindak selama Januari 2026.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sebanyak 103 juru parkir (jukir) liar ditindak Sat Samapta Polrestabes Surabaya mulai 19 - 25 Januari 2026. Ratusan jukir liar itu diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan aduan dari masyarakat. 

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penertiban juru parkir liar mulai dilaksanakan secara mandiri oeh Satsamapta dan Polsek Jajaran sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026.

Penindakan dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2026 hingga saat ini dan terus berjalan. Untuk sasaran lokasi penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pelanggaran yang ditemukan antara lain melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

"Meliputi tidak memiliki izin parkir resmi, izin parkir sudah tidak berlaku atau mati, dan menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya, Minggu (25/1).

Dia menambahkan, terhadap jukir liar yang melanggar, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan bilamana dalam pemeriksaan  didapatkan unsur-unsur perbuatan pidana seperti pemerasan dan sebagaianya akan dinaikkan perkara serta ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Dalam perkara parkir liar ini akan disidangkan di PN Surabaya hari selasa tangg 27 Januari 2026, kurang lebih 103 jukir liar," tegasnya.

Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan, penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir liar agar tidak ragu melaporkan melalui Call Center Polri 110, media sosial resmi Kapolrestabes Surabaya dan medsos resmi Satsamapta Polrestabes Surabaya," tandasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#juru parkir (jukir) #modus #parkir #Berita Kriminal Terbaru #kriminal surabaya #Liar #diamankan #jukir #Berita Kriminal Hari Ini #Penindakan #2026 #lokasi #Januari #sat samapta #tukang #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya #Kesalahan