Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satreskrim Polrestabes Surabaya Periksa Sembilan Saksi Terkait Penyitaan Kantor Madas

M. Mahrus • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:03 WIB
DILARANG MELINTAS: Kantor Madas ditetapkan status quo usai Satreskrim Polrestabes Surabaya memasang garis polisi di lokasi.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DILARANG MELINTAS: Kantor Madas ditetapkan status quo usai Satreskrim Polrestabes Surabaya memasang garis polisi di lokasi.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Ini terkait dengan status kantor Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Sembilan saksi yang sudah diperiksa," ucapnya, Kamis (22/1). 

Edy mengungkapkan, sembilan orang saksi yang diperiksa mulai dari pemberi kuasa menempati, penerima kuasa menempati, Pemprov, Pemkot, Lurah, RT dan beberapa saksi lain.

Kronologi Penyitaan Kantor Madas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Diberitakan sebelumnya, Tanah dan bangunan yang digunakan kantor Madas di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengamatan Radar Surabaya di bagian pagar depan bangunan dipasangi plang pemberitahuan penyitaan dan garis polisi warna kuning. Berdasarkan papan plang yang dipasang, penyitaan tanah dan bangunan itu disita berdasarkan surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.

Di bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu di teras rumah bangunan yang disita saat ini dijaga personel reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Darmo, Wonokromo, Surabaya. 

"Ya itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," ujarnya kepada Radar Surabaya, Kamis (15/1). 

Edy menambahkan, laporan ada tiga yang masuk di Polrestabes Surabaya. "Tapi penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," tegasnya.

Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini mengungkapkan, penyidik akan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasan masing-masing apa. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#garis polisi #rumah dinas #Jalan Darmo #saksi #Berita Kriminal Terbaru #penyidikan #kriminal surabaya #Satreskrim #kbs #dimana #ormas #wonokromo #status #Status Quo #kantor madas disita #Berita Kriminal Hari Ini #kantor madas disegel #Depan #Madas #pemkot surabaya #lokasi #kantor #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya