Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto di Surabaya, Kerugian Mencapai Rp 900 Juta

M. Mahrus • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:55 WIB
BERI PENJELASAN : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan investasi kripto warga Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BERI PENJELASAN : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan investasi kripto warga Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi kripto yang dilaporkan oleh Asadud Malik warga Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim telah menerima laporan terkait adanya dugaan penipuan investasi trading kripto yang dilaporkan Asadud Malik warga Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya pada Selasa (20/1) sekitar pukul 21.50.

"Laporan sudah kami terima dan sudah kami lakukan konseling terhadap pelapor. Ada dua orang yang melaporkan menjadi korban. Kerugian yang diduga dialami kurang lebih sekitar Rp 900 juta," ujarnya, Kamis (22/1).

Abast menambahkan, setelah menerima laporan penyelidik akan melakukan pengumpulan data, fakta dan tentu  mencari alat bukti yang ada. "Dari semuanya itu nanti akan berproses akan dilakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penipuan," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menjelaskan, terkait pemanggilan saksi tentu akan dilakukan di tahap penyelidikan. Saksi yang dipanggil dimulai dari pelapor atau korban akan dimintai keterangan terlebih dahulu.

Dalam kronologis laporan ada TR dan K yang diduga berperan menjadi mentor korban. Para korban menyampaikan keterkaitan mereka adalah di periode kurang lebih 2023 akhir sampai 2024 yang bergabung di akademi kripto kemudian menyetorkan uang untuk menjadi member sebanyak Rp 9 juta selama satu tahun.

"Ada saudara TR dan K yang diduga menjadi mentor yang terkait dengan pelaporan oleh para korban. Tentunya ini masih harus kita dalami terkait peran dari TR maupun K itu sendiri yang berhubungan langsung dengan korban," tegasnya.

Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Diberitakan sebelumnya, dua orang founder akademi kripto TR dan K dilaporkan ke SPKT Polda Jatim atas kasus dugaan penipuan investasi kripto. Korbannya A asal Blitar dan Y asal Surabaya. Saat melapor mereka didampingi kuasa hukum dan membawa sejumlah barang bukti.

“Kami mendampingi korban atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh inisial TR dan K,” ujar Kuasa Hukum korban, M. Lutfi Rizal, Selasa (20/1).

Dia menjelaskan, modus terlapor yang diduga pengelola investasi kripto membuka kelas dengan iming-iming uang dapat dilipatgandakan. Para korban yang tergiur keuntungan lalu bergabung.

“Dengan adanya duit bahwasannya pada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban untuk bisa melipatgandakan (uang) begitu,” terangnya. 

Lutfi melanjutkan, akademi tersebut menawarkan berbagai paket kelas dan keanggotaan dengan harga bervariasi. Diantaranya mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 750 juta. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #korban #modus #Berita Kriminal Terbaru #Investasi #Janji #akademi #blitar #lapor #Berita Kriminal Hari Ini #Warga Surabaya #kripto #Dugaan #Terlapor #keuntungan #penipuan #mentor #kerugian #kronologi #berita kriminal surabaya