Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku curanmor di Jalan Margorukun Surabaya Sudah Dua Kali Ditahan, Motor Dijual ke Madura

M. Mahrus • Rabu, 21 Januari 2026 | 18:31 WIB
PENGEMBALIAN: Korban saat mengambil sepeda motor miliknya yang hendak dicuri pelaku curanmor di Jalan Margorukun, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
PENGEMBALIAN: Korban saat mengambil sepeda motor miliknya yang hendak dicuri pelaku curanmor di Jalan Margorukun, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Taufiqurahman, 23, pelaku curanmor dimassa di Jalan Margorukun VII, Bubutan, Surabaya, ternyata pernah dua kali ditahan kasus curanmor. Tersangka asal Bangkalan itu pernah ditangkap mencuri motor di kawasan Semampir, Surabaya tahun 2022 dan 2023.

"Dulu dihukum satu tahun dua bulan tahun 2022. Kedua tahun 2023 dihukum satu tahun tiga bulan," ujar tersangka Taufiqurahman, Rabu (21/1). 

Taufiq mengaku untuk motor curian jenis Honda Supra X dahulu dijual temannya ke Madura dengan harga Rp 500 ribu. Dari penjualan tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 250 ribu.

"Dulu teman saya yang jual. Penadahnya saya gak kenal. Gak ditemukan pembeli, jadi tunggu di warung daerah Alang-Alang," terangnya. 

Ia menyebutkan jika berhasil motor yang dicuri di Margorukun sesuai rencana juga akan dijual. Sementara uangnya akan digunakan membayar utang. "Saya pakai kunci T curi motor. Rencana buat bayar utang dan makan sehari-hari. Punya utang Rp 150 ribu," ucapnya. 

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menuturkan tersangka Taufiqurahman sempat dimassa warga dan pelajar. Ia kemudian diamankan oleh pihak RT. Setelah RT melapor ke Polsek Bubutan, anggota Polsek Bubutan dipimpin Kapolsek Bubutan turun mengevakuasi pelaku.

"Pelaku ini residivis di mana yang bersangkutan sudah keluar masuk penjara dua kali melakukan kejahatan yang sama curanmor di tahun 2022 dan 2023," bebernya.

Ia menegaskan tersangka Taufiqurahman berperan sebagai eksekutor. Sedangkan temannya berperan joki masih dalam pencarian. "Tersangka kita kenakan pasal 476 KUHP baru junto pasal 23 KUHP karena ini merupakan perbuatan berulang," tandasnya. 

 

Kronologi Pelaku Curanmor Dimassa di Jalan Margorukun Surabaya 

Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri motor ditangkap dan dimassa di Jalan Margorukun VII, Bubutan, Surabaya, Selasa sore (20/1). Pelaku T, 23, warga Bangkalan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan salah satu warga yang melihat gerak-gerik pelaku. Pelaku datang ke lokasi dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio. 

Salah satu warga Adi, yang diberitahu anaknya ada orang mencurigakan lalu keluar rumah. Adi mendokumentasikan nopol kendaraan pelaku diam-diam. Tak lama kemudian, Adi melihat seorang pelaku menurunkan sepeda motor dan menuntunnya keluar dari sebuah rumah.

Adi menghentikan pelaku dan menanyakan tentang kepemilikan motor yang dituntun. Saat ditanya, pelaku menyebut motor merupakan milik temannya. Namun ketika ditanya terkait surat kendaraan, pelaku malah melemparkan kendaraan ke Adi. 

Adi kemudian berteriak maling-maling. Teriakan saksi didengar warga dan beberapa anak sekolah yang ada di sekitar lokasi. Pelaku yang semula menuntun motor berhasil ditangkap. Adi langsung menghubungi pemilik motor dan melapor ke RT serta diteruskan ke polisi. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#curanmor #maling #modus #sepeda #dimassa #di surabaya #kriminal surabaya #barang bukti #motor #pelaku #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #ditangkap #massa #ditahan #dihajar #berita curanmor #polsek bubutan #polrestabes surabaya #residivis #pencuri #kronologi #berita kriminal surabaya