Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, selama ini petugas mengalami kesulitan dalam menertibkan supeltas. Sebab, mereka kerap kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Supeltas Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polrestabes Surabaya di Waru Sidoarjo
“Penertiban ini demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Supeltas tidak mempunyai ilmu soal pengaturan lalu lintas,” ujar Trio.
Ia menegaskan, aktivitas supeltas justru berpotensi membahayakan karena tidak sesuai standar pengaturan lalu lintas. Berdasarkan evaluasi Dishub Surabaya, keberadaan supeltas juga kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Salah satu praktik yang sering ditemukan adalah memprioritaskan kendaraan yang hendak berputar balik, sementara kendaraan yang melaju lurus terabaikan.
“Kondisi ini sangat mengganggu karena menyebabkan keterlambatan di ruas jalan lain. Mereka memprioritaskan kendaraan yang putar balik,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Pria di Malang Terekam CCTV Aniaya Supeltas Penyandang Disabilitas, Ternyata Ini Pemicunya
Menurut Trio, salah satu langkah paling efektif untuk menertibkan supeltas adalah menghentikan pemberian kompensasi dari masyarakat. Selama masih ada imbalan yang diterima, supeltas akan tetap kembali beroperasi meski telah dilakukan penertiban.
“Utamanya mereka itu hanya mencari imbalan, padahal aktivitasnya melanggar perda,” tambahnya.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyiapkan program padat karya yang dibiayai melalui APBD. Program tersebut ditujukan untuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga Surabaya yang kurang beruntung.
“Program ini kami jalankan karena APBD digunakan untuk warga Surabaya. Kami juga harus patuh pada aturan,” ungkap Trio.
Baca Juga: Supeltas di Kebraon Dikeroyok dan Dianiaya karena Dikira Anggota Geng Lawan
Sementara itu, supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak akan mendapatkan penggantian pekerjaan dan tetap wajib mematuhi perda yang berlaku. Trio berharap masyarakat semakin sadar bahwa pengaturan lalu lintas secara ilegal tidak boleh lagi terjadi di Surabaya.
“Karena aturan harus dijalankan. Kalau tetap beroperasi, tentu akan berhadapan dengan kami,” tegasnya. (sry/fir)
Editor : M Firman Syah