RADAR SURABAYA - Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan 15 juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya, Selasa (20/1). Belasan jukir liar itu diamankan dari kawasan Jalan Blauran, Jalan Mulyosari, Jalan Gayungan dan Jalan Pasar Besar.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, belasan jukir liar itu diamankan setelah polisi menerima informasi pengaduan dari masyarakat."Satsamapta mengamankan 15 orang pelaku jukir liar yang kita amankan dari lokasi Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, Pasar Besar," ucapnya, Rabu (21/1).
Dijelaskan Erika, dari belasan jukir liar itu ada tiga jukir yang menggunakan QRIS pribadi. Mereka beraksi dan diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom, Surabaya, Senin (19/1).
"Perlu kami sampaikan bahwa QRIS para pelaku adalah QRIS milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026," ungkapnya.
Mantan Wakapolres Gresik ini menambahkan dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan.
Setelah diamankan para jukir liar itu akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dalam Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
"Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait Jukir liar ini, dan kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan, sebagai upaya pencegahan dan penertiban," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto