Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Iming-Iming Rumah Murah di Babatan Wiyung Surabaya, Tipu Korban Rp 650 Juta

Andy Satria • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:31 WIB
DISIDANG: Terdakwa Erick Julianus Winardi saat menjalani sidang penipuan rumah murah di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa Erick Julianus Winardi saat menjalani sidang penipuan rumah murah di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Terdakwa Erick Julianus Winardi, harus menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Erick Julianus didakwa menipu korban hingga merugikan Rp 650 juta terkait penjualan rumah dengan harga murah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta saksi lainnya, Rafael Alva Sandy Sugianto, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. 

Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkapkan awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa. Saat itu, ia tengah membutuhkan hunian dan menghubungi Erick Julianus Winardi.

“Terdakwa menawarkan rumah yang katanya milik pamannya. Kami sepakat biaya balik nama saya yang menanggung. Terdakwa juga bilang kalau beli langsung ke pamannya harganya lebih mahal,” ujar Geo dalam persidangan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto kondisi rumah bagian dalam serta foto sertifikat, meski sertifikat tersebut masih atas nama pihak lain. Selanjutnya, Erick meminta uang dengan dalih biaya pengurusan dan notaris. “Saya transfer Rp 400 juta, lalu dua minggu kemudian Rp 250 juta lagi. Total Rp 650 juta,” jelas Geo.

Kecurigaan mulai muncul ketika proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Geo kemudian mengecek langsung ke kantor notaris dan mendapati fakta bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Fakta lain yang terungkap, rumah yang diklaim milik paman terdakwa ternyata bukan miliknya.

“Ke notaris tidak ada transaksi. Rumah itu juga bukan milik pamannya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” ungkap Geo.

Ketua majelis hakim sempat menanyakan dampak lain yang dialami korban. Geo mengaku mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, dana pembelian rumah tersebut berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan. “Sudah hampir 16 bulan masalah ini tidak selesai,” ucap Geo.

Saksi Rafael Alva Sandy Sugianto dalam keterangannya menyebut dirinya hanya berperan memperkenalkan terdakwa dengan korban.“Saya cuma mengenalkan mereka. Setelah itu urusan deal mereka sendiri,” katanya.

Rafael juga mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki persoalan serupa dengan terdakwa terkait penawaran rumah bermasalah.

“Ada rumah yang sudah katanya balik nama, tapi ternyata masih ada penghuninya. Ada juga yang pajak dan balik namanya belum beres,” bebernya.

Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan dan tidak membantah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perbuatan penipuan itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 650 juta. Ia mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat selesai dalam dua bulan.

Untuk memperkuat klaimnya, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi, mengaku telah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mengirim foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp 250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa. Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama tak kunjung terealisasi. Terdakwa berulang kali beralasan, mulai dari validasi pajak hingga negosiasi biaya, bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang.

Hingga Maret 2025, uang korban tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik rumah sebenarnya adalah Samuel/Irawati, dan pihak notaris memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian Rp 650 juta. Atas kasus tersebut, Erick Julianus Winardi didakwa melanggar pasal penipuan dan penggelapan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#modus #Berita Kriminal Terbaru #kasus #kriminal surabaya #pn surabaya #rumah #pelaku #Terdakwa #sidang #wiyung surabaya #jual beli #Berita Kriminal Hari Ini #warga #Tipu #babatan #wiyung #murah #penipuan #kerugian #kronologi #berita kriminal surabaya