RADAR SURABAYA – Di usia senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan, Maria Lucia Setyowati, 73, justru harus berjibaku menghadapi dugaan praktik mafia tanah. Bersama sang suami yang juga berusia 73 tahun, Maria mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk mengetuk pintu terakhir harapan, keadilan atas aset miliknya yang raib.
Dengan langkah tertatih, Maria menyampaikan aduan langsung kepada wakil rakyat. Ia mengaku dua aset berharganya, sebuah rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis, diduga berpindah tangan secara tidak sah dan kini terancam dilelang oleh pihak bank.
Kasus yang menimpa Maria bermula dari sosok Tri Ratna Dewi, mantan penyewa kos yang perlahan membangun kepercayaan dengan menyamar sebagai keponakan. Modusnya terbilang rapi, janji kerja sama bisnis laundry hingga bantuan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tanpa disadari, Maria diduga ditarik masuk dalam pusaran manipulasi dokumen. Dalam prosesnya, hak kepemilikan atas dua aset tersebut beralih, sementara Maria baru tersadar ketika ancaman lelang mulai menghantui.
“Ini bukan hanya soal tanah atau bangunan, tapi soal masa depan kami di usia tua,” ungkap Maria dengan suara bergetar.
Lebih menyakitkan, Maria mengaku proses hukum yang ditempuh belum memberikan titik terang. Terduga pelaku, Tri Ratna Dewi, hingga kini belum ditemukan, membuat kasusnya terkesan jalan di tempat.
“Kami sudah melapor, tapi belum ada kepastian. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya lirih.
Kondisi ini memperlihatkan wajah lain dari kejahatan pertanahan di kota besar. Lansia dengan keterbatasan fisik dan pengetahuan hukum menjadi sasaran empuk mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan kepercayaan korban.
Melalui DPRD Surabaya, Maria berharap ada dorongan nyata kepada aparat penegak hukum agar kasusnya ditangani secara serius, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Kami datang ke sini bukan untuk mengeluh, tapi meminta negara hadir melindungi warganya,” tegasnya.
Kasus Maria menambah daftar panjang dugaan kejahatan mafia tanah di Surabaya, sekaligus menjadi alarm keras bahwa perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya lansia, masih membutuhkan pengawasan dan keberpihakan nyata dari semua pihak. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto