RADAR SURABAYA - Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Theresia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), yang merupakan terdakwa dalam perkara lain dengan berkas terpisah, serta saksi korban Agnes Nidya Astanti, yang juga mantan kekasih Steven. Keterangan kedua saksi tersebut berbeda dan menjadi perhatian majelis hakim.
Steven menyatakan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.
“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang dibenarkan oleh terdakwa Theresia.
Namun, Agnes selaku pelapor membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan mobil tersebut adalah miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Agnes juga menyatakan mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, serta membantah klaim Steven terkait cicilan.
“Mobil itu milik saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari.
Karena adanya perbedaan keterangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik guna dilakukan konfrontasi.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya melalui status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp 25 juta.
Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2025, setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp 18 juta. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia melakukan pembayaran sebesar Rp 19,5 juta.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto