Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Begini Sejarah Rumah yang Berubah Jadi Kantor Madas di Jalan Darmo Surabaya, Dulu Rumdin Kapolwil Surabaya pada 1959

M. Mahrus • Jumat, 16 Januari 2026 | 09:53 WIB
STATUS QUO: Polrestabes Surabaya memasang garis polisi di kantor Madas Jalan Darmo, Surabaya.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
STATUS QUO: Polrestabes Surabaya memasang garis polisi di kantor Madas Jalan Darmo, Surabaya.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Bangunan rumah yang digunakan kantor ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo nomor 153, Wonokromo, Surabaya, dahulu merupakan rumah dinas (rumdin) Kapolwil Surabaya Kompol Sugiarto tahun 1959. 

Hal itu diketahui setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta baru. 

"Dari dokumen yang ada bangunan itu dulu bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya Komisaris Polisi Sugiarto tahun 1959. Itu kita dalami lagi. Karena kita sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemkot Surabaya bahwa benar, membenarkan itu dulu punya rumah dinas. Maka dari mana para pihak itu mengklaim pemilik yang sah. Maka kita dalami," ujarnya, Jumat (16/1).

Edy menjelaskan, terkait kepemilikan dari eigendom masih atas nama orang Belanda. Saat itu dikuasai Pemkot Surabaya dan diserahkan ke Komisaris Polisi Sugiarto yang pada waktu itu menjadi Kapolwil Surabaya tahun 1959.

"Kita dalami dari dokumen yang ada. Kita telusuri masing-masing (yang) mengklaim sebagai pemilik akan kita lihat. Pokoknya nanti, kalau ternyata terbukti dokumen mereka palsu akan kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya. 

Tak hanya itu. Edy mengungkapkan, termasuk apabila ada pihak yang menghalangi proses penyidikan nanti akan diambil langkah hukum tegas."Sekarang sudah status quo sudah tidak boleh ada pihak-pihak lain yang memasuki objek tersebut. Karena sudah dikuasai kepolisian dalam rangka penyidikan," terangnya. 

Ditanya terkait sampai kapan status quo, Edy menyebut sampai ada kepastian hukum dan terang pertistiwanya."Sampai ada kepastian hukum sampai terang peristiwa pidananya dan ditemukan tersangka. Sehingga tercapai kepastian hukum. Kalau terang peristiwa dan tersangka diproses ada penyelesaian hukumnya kan diputus siapa yang nanti berhak," tandasnya. 

Kantor Madas di Jalan Darmo Surabaya Dipasang Garis Polisi

Diberitakan sebelumnya, Tanah dan bangunan yang digunakan kantor Madas di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengamatan Radar Surabaya di bagian pagar depan bangunan dipasangi plang pemberitahuan penyitaan dan garis polisi warna kuning.

Baca Juga: Kasus Superflu Meningkat, Masyarakat Ramai Vaksinasi Sebelum Perjalanan Luar Negeri

Berdasarkan papan plang yang dipasang, penyitaan tanah dan bangunan itu disita berdasarkan surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.

Di bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu di teras rumah bangunan yang disita saat ini dijaga personel reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya. 

"Ya itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," ujarnya kepada Radar Surabaya, Kamis (15/1). 

Edy menambahkan, laporan ada tiga yang masuk di Polrestabes Surabaya. "Tapi penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," tegasnya.

Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini mengungkapkan, penyidik akan memanggil semua pihak  untuk mengetahui alasan masing-masing apa. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#garis polisi #tanah #pemalsuan #bangunan #surat #rumah dinas #Jalan Darmo #Berita Kriminal Terbaru #Madas gresik #kasus #rumdin #Satreskrim #dipasang #rumah #ormas #berita surabaya #wonokromo #status #Berita Kriminal Hari Ini #sertifikat #police line #kantor #dinas #Dugaan #polrestabes surabaya #sejarah #berita kriminal surabaya