Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nenek Elina Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Surabaya, Ini Katanya

M. Mahrus • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:46 WIB
ISTIRAHAT: Nenek Elina usai diperiksa di Polda Jatim terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat tanah.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
ISTIRAHAT: Nenek Elina usai diperiksa di Polda Jatim terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat tanah.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Nenek Elina Widjajanti, 80, dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia diperiksa kurang lebih 4  jam sebagai pelapor dalam laporan kasus dugaan pemalsuan surat dan atau akta autentik terkait surat tanah di rumah Dukuh Kuwukan, Lontar Sambikerep Surabaya dengan terlapor S.

"Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Tadi ada 48 pertanyaan," ucap Elina usai diperiksa di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1).

Kuasa hukum korban Wellem Mintarja menambahkan, 48 pertanyaan tersebut berkaitan dengan sejak kapan nenek Elina tinggal di rumah Dukuh Kuwukan. "Kemudian setelah itu apakah selama ini, sejak ditempati 2011-2025 terdapat keberatan atau ada pihak yang komplain seperti itu," ungkapnya. Tak hanya itu. Penyidik juga memberikan pertanyaan kepada Elina terkait apakah pernah konfirmasi ke pihak kelurahan terkait perubahan dokumen autentik menjadi nama S.

"Waktu itu sudah konfirmasi sekitar 19 September, tanggal 23 September konfirmasi, terus Oktober itu konfirmasi lagi. Alasannya (terlapor S) karena punya jual beli gitu pada waktu itu," bebernya.

 

Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.

"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1).

Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain. 

"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu," bebernya. 

Ia melanjutkan saat melapor membawa barang bukti akta waris, skot tanah dan kutipan C. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#penyidik #palsu #tanah #Polda Jatim #pemalsuan #surat #nenek elina #nenek Elina di Surabaya #Tinggal #Berita Kriminal Terbaru #Diberi #kasus #Pertanyaan #diusir #polisi #rumah #lakarsantri #Berita Kriminal Hari Ini #Samuel #di rumah #Terlapor #berita kriminal surabaya