RADAR SURABAYA - Elina Widjajanti, 80, mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Rabu (14/1) sekitar pukul 10.30. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan perihal laporan pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik atau keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkan Elina dengan terlapor S dkk.
"Nanti aja ya (wawancara)," ujar Kuasa Hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja saat berjalan ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1).
Elina Widjajanti datang membawa satu tas kresek warna putih. Setelah turun dari mobil Elina lalu berjalan bersama kuasa hukumnya masuk ke lobi gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara berdasarkan surat perihal undangan klarifikasi nomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum Elina diminta datang untuk memberikan keterangan dan menemui penyelidik Kompol Agung Ari Bowo di gedung Ditreskrimum lantai 4 ruang Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim Rabu 14 Januari 2026 pukul 09.00.
Dalam surat tersebut pelapor diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Laporan Polisi Nenek Elina Terkait Pemalsuan Surat Tanah ke Polda Jatim
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.
"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1).
Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.
"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu," bebernya.
Ia melanjutkan saat melapor membawa barang bukti akta waris, sekop tanah dan kutipan C. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto