RADAR SURABAYA - Perkara penipuan dan penggelapan aset koperasi kembali menguak praktik jual ganda tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) bernilai miliaran rupiah. Dua bidang tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Situbondo, diduga dijual kepada dua pihak berbeda, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa dinilai secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU dalam persidangan.
Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa bersama ayahnya, Sunaryo yang juga Ketua KSU Karya Mandiri dan kini telah meninggal dunia menggunakan rangkaian kebohongan dengan memanfaatkan jabatan sebagai pengurus koperasi. Modus tersebut dilakukan untuk menggerakkan para korban menyerahkan uang atas objek tanah yang sama.
Objek perkara berupa dua bidang tanah SHGU di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, masing-masing SHGU Nomor 21 seluas 198.609 meter persegi dan SHGU Nomor 22 seluas 45.350 meter persegi, dengan total luas sekitar 24 hektare.
Korban pertama, Anthony Setiawan Teodorus bersama ibunya Lianawati Setyo, mulai bertransaksi sejak September 2019. Terdakwa menawarkan tanah tersebut dengan harga Rp 5 miliar, ditambah satu unit mobil Pajero baru senilai Rp 650 juta. Total pembayaran korban mencapai Rp 5,65 miliar. Namun, hingga seluruh pembayaran lunas, sertifikat tanah tidak pernah dialihkan.
Fakta persidangan juga mengungkap, pada Juli 2020, tanah yang sama kembali dijual kepada korban lain, Sanjaya Sundjoto, melalui perantara broker. Nilai transaksi sebesar Rp 5 miliar, dengan rincian pembayaran Rp 500 juta tunai dan cek senilai Rp 4,4 miliar yang diserahkan kepada terdakwa.
Transaksi tersebut dilakukan di hadapan Notaris Yulius Efendi, yang dalam keterangannya menyatakan sertifikat masih atas nama koperasi dan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli sebelumnya.
Kasus ini terbongkar pada Agustus 2020, setelah Anthony mengetahui adanya pengajuan Izin Peralihan Hak (IPH) oleh pihak lain atas tanah yang telah dibelinya. Meski sempat dibantah terdakwa, persidangan membuktikan telah terjadi jual ganda dan dana korban tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Anthony mengalami kerugian sedikitnya Rp 5,65 miliar. Seiring wafatnya Sunaryo, seluruh pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini kini dibebankan kepada terdakwa Sonny Sofyan Roziqin, yang dinilai berperan aktif dalam seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto