Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Curi Emas Rp 233 Juta di Toko Jalan Pacar Keling Surabaya, Empat WNA Ditangkap di Jakarta

M. Mahrus • Minggu, 11 Januari 2026 | 11:13 WIB
TEREKAM: Aksi empat WNA saat mencuri emas di Jalan Pacar Keling, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
TEREKAM: Aksi empat WNA saat mencuri emas di Jalan Pacar Keling, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat warga negara asing (WNA) komplotan pencuri emas yang beraksi di salah satu toko emas Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya. 

Tersangka ZR dan YSM warga Pakistan. MRYM dan FR warga Jordania. Keempatnya saat ini ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat tersangka melakukan pencurian emas di toko emas Jalan Pacar Keling, Tambaksari Surabaya, Sabtu (24/12) siang.

Modusnya, tersangka mencuri dengan modus hendak membeli emas dan memilih emas. Mereka datang ke toko di kawasan Jalan Pacar Keling berempat.

Tiga orang memakai jubah berkeurudung warna hitam dan bermasker. Satu orang bertopi dan memakai masker.  Dua orang tersangka dilayani oleh karyawan toko inisial IB dan dua orang tersangka dilayani oleh TT.

Komplotan tersangka memecah konsentrasi karyawan dengan marah-marah karena pelayan mengeluarkan emas satu-satu. Sedangkan para pelaku menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semua dengan gestur menunjuk-nunjuk barang. Sebab, dialek bahasa Indonesianya kurang lancar.

Tak lama kemudian karyawan toko TT karena takut tamu marah dan keterbatasan komunikasi bahasa, langsung mengeluarkan perhiasan emas berupa kalung dua baki atau 82 sampai 84 kalung dan gelang rantai dan empat baki atau 82 sampai 84 kalung di atas etalase.

"Namun kemudian ternyata mereka tidak jadi membeli dan langsung keluar dengan terburu-buru. Dua orang yang dilayani oleh pegawai toko IB membeli perhiasan anting bayi dua biji kadar 16 karat namun tidak mau dibuatkan surat dengan tergesa-gesa meninggalkan toko," ujarnya, Minggu (11/1).

Kedua tersangka tergesa-gesa karena melihat dua tersangka lain sudah berhasil mencuri emas yang sebelumnya dipilih. Setelah berhasil melancarkan aksi, mereka keluar toko. Pihak karyawan toko baru menyadari 52 perhiasan emas terdiri gelang dan kalung rantai total berat 135 gram raib setelah komplotan pelaku keluar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak toko ke Polrestabes Surabaya. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung turun melakukan olah TKP dan penyelidikan pelaku berbekal petunjuk rekaman CCTV.

"Komplotan tersangka ditangkap di salah satu hotel Jakarta Pusat. Keempatnya perempuan WNA asal Pakistan dan Jordania," terangnya.

Ia menambahkan, akibat aksi tersangka pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta. Selain melakukan aksi pencurian emas di toko Jalan Pacar Keling, Surabaya, tersangka pada 23 Desember 2025 juga mencuri parfum di toko parfum mal kawasan Bubutan, Surabaya.

"Modusnya jadi pembeli, ada yang mengalihkan perhatian. Kemudian saat karyawan lengah langsung mencuri perhiasan di etalase," tegasnya. Akibat ulahnya keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#wna #Berita Kriminal Terbaru #Di Jakarta #jakarta #warga negara asing #Unit Resmob Satreskrim #diamankan #perhiasan #emas #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #jalan #ditangkap #jordania #toko #tambaksari #pacar keling #polrestabes surabaya #pencuri #berita kriminal surabaya