Jakarta — Praktik santet yang selama ini dianggap fenomena mistis kini resmi dijerat hukum pidana dalam KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa serupa kepada orang lain bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda sampai Rp200 juta. Hukuman bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan demi keuntungan atau sebagai mata pencaharian.
Dalam penjelasan pasal tersebut, fokus aturan bukan lagi pada terbukti atau tidaknya suatu kekuatan supranatural, melainkan pada pernyataan, tawaran, atau pemberian harapan tentang kemampuan gaib itu sendiri. Konsep ini dikenal sebagai delik formil, yakni tindak pidana yang selesai saat unsur perbuatan itu terpenuhi, tanpa harus menunggu akibat yang nyata.
Namun, regulasi yang terlihat tegas itu justru memunculkan tantangan pelik dalam praktik penegakan hukum. Bagaimana membuktikan sesuatu yang tak kasat mata? Para pakar hukum melihat ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Sejumlah praktisi hukum mengatakan aspek pembuktian merupakan titik kritis dalam tindak pidana santet. Ia menekankan bahwa yang dibuktikan bukanlah kebenaran mistisnya, tetapi tindakan pelaku dalam menyatakan atau menawarkan kemampuan itu.
“Pembuktian delik santet dalam KUHP Baru bersifat formal tidak perlu menunjukkan efek gaibnya, cukup membuktikan klaim dan tawaran itu telah terjadi,” ujarnya Bonang Khalimuddin kepada Radar Surabaya.
Hal ini didukung oleh pendapat beberapa pakar yang menilai bahwa alat bukti utama tetap merujuk pada KUHP seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa namun dengan catatan penting standar ahli untuk “santet” belum ada dalam praktik hukum positif.
"Situasi ini dikhawatirkan bisa membuat perkara santet berujung pada debat panjang di ruang sidang mengenai kualifikasi ahli serta relevansi kesaksian mereka dalam konteks hukum," imbuhnya.
Sementara itu, kajian kriminalisasi santet secara umum mencatat bahwa pemberian payung hukum terhadap praktik yang semula dianggap di luar ranah hukum formal justru mencerminkan respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat atas kekosongan aturan sebelumnya yang sering memicu aksi main hakim sendiri.
Dengan regulasi baru ini, aparat kepolisian dan kejaksaan dihadapkan pada dilema klasik menegakkan hukum atas klaim yang berkaitan dengan kepercayaan budaya dan spiritual, sembari tetap berpegang pada prinsip pembuktian yang rasional dan dapat diterima di ruang pengadilan.
Editor : M Firman Syah