Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berkas Lengkap, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Kasus Pesta Gay 

Andy Satria • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:02 WIB
TAHAP DUA: Sebanyak 34 tersangka kasus pesta gay menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejari Surabaya, Kamis (8/1).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
TAHAP DUA: Sebanyak 34 tersangka kasus pesta gay menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejari Surabaya, Kamis (8/1).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penanganan perkara dugaan pornografi dalam kasus pesta gay di Surabaya memasuki tahap II. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan puluhan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).

Puluhan tersangka menjalani proses tahap II sejak pukul 10.00 - 13.30. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, seluruh tersangka kembali digiring menggunakan bus tahanan Kejari Surabaya untuk selanjutnya menjalani penahanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini proses perkara pornografi terkait pesta gay tengah berlangsung tahap II di Kejari Surabaya. Total ada 34 tersangka yang diserahkan,” kata Ida Bagus. 

Ia memastikan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Meski jumlah tersangka cukup banyak, penanganan perkara telah dibagi berdasarkan peran masing-masing.

“Tentunya dipisah dalam beberapa klaster sesuai perannya. Penanganannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Ida Bagus menjelaskan, meski jumlah tersangka mencapai puluhan orang, berkas perkara yang disusun hanya satu. Hal itu dilakukan agar proses penuntutan dapat berjalan lebih efektif.

“Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasan, khusus klaster peserta jumlahnya banyak namun dijadikan satu berkas. Begitu juga untuk klaster lain, sehingga kami bisa fokus dalam penanganannya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi bersama Kasubsi Penuntutan Galih Riana untuk menangani proses penuntutan kasus tersebut. Selanjutnya, para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Kejaksaan #jadwal #sesama jenis #Berita Kriminal Terbaru #pesta #kasus #tahap II #Satreskrim #kejari surabaya #di hotel #homo #jumlah #berkas #Kejaksaan Negeri (Kejari) #jpu #Berita Kriminal Hari Ini #gay #p21 #update #kejari #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya