RADAR SURABAYA - Dua tersangka kasus pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya, MT, 46, dan MHR, 23, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (6/1) sore. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap sehari sebelumnya.
“Benar, hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti. P-21-nya dinyatakan kemarin, Senin (5/1),” ujar Iswara.
Selanjutnya, perkara pencurian tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tengah menyiapkan proses pelimpahan. “Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan Tersangka Pencuri Lampu Hias di Kota Lama Surabaya
Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap pasangan bapak dan anak, MHR (23) dan MT (46), atas kasus pencurian lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya. Aksi pencurian dilakukan di sejumlah ruas jalan kawasan Kota Lama Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MHR awalnya melakukan pencurian seorang diri dengan cara menarik paksa lampu hias dari tiangnya. Lampu-lampu tersebut kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, dan dijual terpisah kepada pengepul dengan harga sekitar Rp130 ribu per unit. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
Dalam perkembangannya, MHR mengajak ayahnya, MT, untuk melakukan pencurian dalam jumlah lebih besar. Aksi MHR sempat terekam kamera CCTV pada 27 Juni 2025 saat mengenakan kaos biru dan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih. Pencurian dilakukan selama tiga hari berturut-turut secara mandiri, kemudian berlanjut sekitar satu pekan bersama ayahnya.
Keduanya menyasar lampu hias yang terpasang di Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung. Total sekitar 20 unit lampu hias berhasil dicuri sebelum akhirnya polisi menangkap kedua tersangka di rumah mereka di Jalan Nyamplungan Panggung IX pada Kamis, 6 November 2025.
Dalam kasus ini, MHR berperan sebagai eksekutor utama, sedangkan MT membantu pelaksanaan pencurian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto