RADAR SURABAYA - DR kakek yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Sukomanunggal Surabaya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Edi Oktavianus Mamoto membenarkan bahwa DR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Sudah ditahan," ungkapnya, Rabu (7/1).
Edi menjelaskan, tersangka sudah ditetapkan tersangka Selasa 6 Januari 2025. Dalam kasus tersebut modus tersangka merayu korban kemudian melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang masih anak-anak."Untuk motifnya merayu. Gak ada korban lain," terangnya.
Kronologi Kasus Kakek Lakukan Pelecehan Seksual di Sukomanunggal Surabaya
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek DR, 67, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kakek tiga cucu itu diduga melakukan dugaan pelecehan seksual di rumahnya yang dijadikan toko kelontong. Orang tua korban SA mengatakan awalnya meminta tolong anaknya untuk membeli bumbu dapur ke warung terduga pelaku, Rabu 22 Oktober 2025.
"Namun sampai lama tidak kunjung balik," ujarnya, Senin (5/1). SA mengungkapkan, karena tidak kunjung kembali, akhirnya menyuruh kakak korban untuk memanggil adiknya. Saat kakaknya tiba, korban sudah ada di dalam warung.
"Dan sempat dipeluk sehingga membuat terduga pelaku kaget," ucapnya. Curiga, SA menanyakan hal terjadi kepada anaknya. Kemudian mendapatkan pengakuan bila korban mendapatkan pelecehan dari terduga pelaku dengan cara dipeluk dan dicium.
Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya, SA mendatangi rumah terduga pelaku. Orang tua korban didampingi pihak RT. "Dia mengakui perbuatannya. Itu juga disaksikan oleh warga dan ada video pengakuannya juga," bebernya.
Saat melanjutkan, dalam pengakuan anaknya, sudah sering mendapat tindakan pelecehan itu sejak korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Korban saat ini sering menyendiri dan lebih tertutup tersebut, mengaku awal dirinya dirinya disuruh masuk ke warungnya dengan alasan akan diberi jajan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya terduga pelaku mengancam korban supaya tidak bercerita kepada orang tuanya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto