RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 22 bulan. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan investasi solar yang menyebabkan korban Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Estik Dilla dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas Estik Dilla di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang terbangun melalui perkenalan awal dengan ibu kandung R. De Laguna. Pada pertemuan tersebut, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak di bidang holding dan berbagai usaha, meski bukan di sektor distribusi atau suplai bahan bakar solar.
Meski mengetahui perusahaannya tidak memiliki kegiatan usaha di bidang solar, terdakwa bersama Muhammad Luthfy justru menawarkan investasi modal usaha suplai solar kepada korban. Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Luthfy sebagai mitra kerja sama dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 - 4 persen per bulan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa juga menjanjikan pemberian cek sebagai jaminan pembayaran. Namun, sejak awal diketahui bahwa rekening yang digunakan tidak memiliki saldo yang cukup untuk mencairkan cek tersebut.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 500 juta. Transfer pertama dilakukan pada 18 Mei 2022, dengan janji keuntungan 3 - 4 persen per bulan dan perpanjangan kerja sama hingga November 2023.
Transfer kedua dilakukan pada 10 November 2022, dengan janji keuntungan 3,5 - 4 persen per bulan, juga diperpanjang hingga November 2023. Sementara transfer ketiga dilakukan pada 10 Mei 2023, dengan janji keuntungan empat persen per bulan.
Setiap penawaran investasi disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun hingga waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dibayarkan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kedua terdakwa mengetahui perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha suplai solar. Dana yang diterima dari korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana yang dijanjikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 1,5 miliar. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto