RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Kitty Van Riemsdijk dengan pidana tujuh tahun penjara. Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair empat bulan kurungan atas perkara kepemilikan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Suparlan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Suparlan di persidangan.
Jaksa menambahkan, terdakwa membeli dan menerima narkotika Golongan I berupa kokain dan Dismethyltryptamine, serta ketamin, dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
Dalam uraian tuntutan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Juni 2025 lalu. Terdakwa menerima kiriman narkotika dari seseorang bernama Adam Ace yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di lobi apartemen kawasan Surabaya Timur.
Pembelian narkotika itu dilakukan dengan nilai setara Rp 18 juta melalui transaksi Bitcoin. Terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya dengan disaksikan Rico Pramana Kusuma, S.H., dan Hari Santoso.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus kokain dengan berat netto sekitar 4,699 gram, dua bungkus Dismethyltryptamine dengan berat netto sekitar 0,863 gram, serta barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam iPhone 14 warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab 05627/NNF/2025 tertanggal 26 Juni 2025, barang bukti tersebut dipastikan mengandung narkotika Golongan I bukan tanaman. Kokain tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Dismethyltryptamine masuk dalam perubahan penggolongan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto