Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dorong Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap di Jalan Kalikepiting Surabaya

M. Mahrus • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:29 WIB
DIRINGKUS : Dua pelaku pencuri motor saat dibawa ke Mapolsek Sukolilo Surabaya. Keduanya ditangkap di Jalan Kalikepiting, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS : Dua pelaku pencuri motor saat dibawa ke Mapolsek Sukolilo Surabaya. Keduanya ditangkap di Jalan Kalikepiting, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua pencuri motor tak berkelit ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukolilo di Jalan Kalikepiting, Surabaya. Tersangka MAT, 25, alias Menang dan PAA, 24, alias Putra warga Jalan Gadel, Tandes Surabaya. 

Dua pencuri kendaraan bermotor itu dibekuk setelah dibuntuti dari kawasan Bundaran ITS Surabaya. Saat disergap tersangka tak dapat mengelak dan mengakui baru saja mencuri motor Honda Vario di kos Jalan Keputih I D, Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto mengatakan, penangkapan dua pelaku pencurian motor bermula saat anggota reskrim melakukan patroli kring serse di wilayah Sukolilo, Selasa (9/12) dini hari.

Saat melintas di jalan sekitar ITS, polisi mencurigai dua orang laki-laki mendorong sepeda motor dengan kaki dari arah sisi timur Bundaran ITS menuju Jalan Mulyorejo. Satu pengendara motor mengendarai motor Honda Beat (sarana) mendorong dengan kaki pada motor Honda Vario yang ditunggangi pelaku.

"Jadi setelah itu anggota reskrim membuntuti dua orang yang dicurigai tersebut sampai di Jalan Kaliwaron depan minimarket. Kemudian setelah (ditangkap) hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku bahwa motor tersebut hasil curian baru saja mereka ambil di daerah Keputih Sukolilo," ujarnya, Selasa (6/1).

Setelah ditelusuri, motor yang dicuri pelaku ternyata milik YA mahasiswa yang indekos di Jalan Keputih I D. Barang bukti motor dan pelaku lalu diamankan di Mapolsek Sukolilo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan hanya satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Keduanya sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali. "Hasil penyelidikan bahwa benar dua orang tersebut bukan kali pertama melakukan aksinya. Namun sudah empat kali. TKP di wilayah Surabaya. Satu di Gayungan, Wonokromo dan dua di wilayah Sukolilo," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#keputih #curanmor #maling #berita kriminal #modus #Berita Kriminal Terbaru #Dua #Sukolilo #polsek sukolilo #sepeda #di surabaya #motor #Mendorong #pelaku #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #jalan #ditangkap #pemuda #Kalikepiting Surabaya #dorong #tersangka #berita curanmor #orang #pencuri #kronologi #berita kriminal surabaya