Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gegara Utang Rp 100 Ribu, Pria di Surabaya Alami Kebutaan Permanen

Andy Satria • Minggu, 4 Januari 2026 | 17:28 WIB
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa Umbar Lois Gustafo saat disidang di PN Surabaya. Ia menganiaya korban hingga mengalami kebutaan permanen gara-gara utang Rp 100 ribu.(IST/RADAR SURABAYA)
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa Umbar Lois Gustafo saat disidang di PN Surabaya. Ia menganiaya korban hingga mengalami kebutaan permanen gara-gara utang Rp 100 ribu.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Perkara penganiayaan yang dipicu utang senilai Rp 100 ribu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Umbar Lois Gustafo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah korban, Liandy Putra Pratama, mengalami kebutaan permanen pada mata kanan.

Sidang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Dalam persidangan terungkap, tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa jauh melampaui batas penagihan utang. Persoalan sepele tersebut justru berujung penganiayaan berat yang menyebabkan cacat permanen pada korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagai dakwaan subsidair, JPU juga menyertakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Di hadapan majelis hakim, Liandy mengaku dipukul bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah. Serangan tersebut membuat kacamata yang dikenakannya pecah, dan serpihannya melukai mata kanan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena pemukulan dilakukan secara tiba-tiba dan berulang kali hingga ia terjatuh bersimbah darah.

Saksi Risma Ananda menjelaskan kondisi korban pascakejadian. Liandy harus dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani visum, kemudian dirujuk ke RS Mata Provinsi Jawa Timur. Operasi mata baru dapat dilakukan lima hari setelah kejadian, disusul perawatan dan rawat jalan selama berbulan-bulan.

Risma juga mengungkapkan, selama proses pengobatan terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dengan membantu biaya perawatan korban.

Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara, korban mengalami luka lecet dan robek di wajah serta cedera serius pada mata kanan akibat benturan benda tumpul. Kondisi tersebut dinyatakan bersifat permanen dan berpotensi hanya dapat ditangani melalui tindakan cangkok kornea, dengan risiko kebutaan seumur hidup. (sam/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#mata #pengadilan negeri (pn) surabaya #pemicu #utang #masalah #kebutaan #saksi #Berita Kriminal Terbaru #pemukulan #pelaku #Permanen #penganiayaan #Terdakwa #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #kaca mata #buta #dipukul #tersangka #Motif #kronologi #kanan #berita kriminal surabaya