RADAR SURABAYA — Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikkan kuota renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program dandan omah menjadi 2.240 unit pada tahun anggaran 2026, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan warga di tingkat akar rumput. Ini mendapat sorotan DPRD Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin. Dia menilai program rutilahu masih menghadapi hambatan struktural dan prosedural, sehingga belum efektif menjangkau seluruh warga yang membutuhkan.
“Memang tahun ini naik menjadi 2.240 unit, tapi rutilahu ini belum efektif secara maksimal karena belum semuanya terjangkau,” ujar Saifuddin.
Menurutnya, masih banyak rumah warga yang secara kondisi sangat tidak layak huni, namun tidak bisa tersentuh program karena terkendala status lahan. Salah satu persoalan krusial adalah bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI atau PJKA.
“Ada banyak rumah tidak layak huni yang seharusnya bisa disentuh program ini, tapi terbentur prosedur. Misalnya rumah yang berdiri di atas tanah PJKA atau KAI, itu tidak bisa dibangun, padahal kebutuhan warga sangat mendesak,” jelasnya.
Saifuddin mencontohkan kondisi di RW 11 Kelurahan Wonokosumo, Kecamatan Semampir, yang menurutnya masih banyak rumah warga dengan kondisi memprihatinkan, namun sulit diintervensi melalui program rutilahu karena persoalan legalitas lahan.
“Di sana banyak rumah yang tidak layak huni dan wajib mendapat sentuhan program ini, tetapi sulit ditembus dengan mekanisme yang ada sekarang,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menegaskan, jika Pemkot Surabaya ingin benar-benar mewujudkan hunian layak bagi seluruh warga, maka dibutuhkan terobosan hukum agar program rutilahu tidak hanya berpihak pada warga yang memiliki status lahan aman, tetapi juga menjangkau kelompok rentan lainnya.
“Solusinya harus ada terobosan hukum, supaya rasa keadilan bisa dinikmati oleh seluruh warga Surabaya, termasuk mereka yang tinggal di atas tanah PJKA atau KAI,” tegas Saifuddin.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut saat ini masih menjadi diskursus panjang dan kritis dalam pembahasan Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya. DPRD, kata dia, mendorong agar ada formulasi kebijakan yang lebih adaptif tanpa melanggar aturan, namun tetap berpihak pada kemanusiaan.
“Ini masih menjadi pembahasan serius di Pansus. Bagaimana negara hadir memberikan hunian layak, tapi juga tidak menabrak regulasi. Di situlah tantangan besarnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya pada 2026 mengalokasikan anggaran rutilahu sebesar Rp 35 juta per unit dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp 78,4 miliar. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin (gamis) dan pra-miskin (pramis) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian warga Kota Pahlawan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto