RADAR SURABAYA – Nenek Elina Widjajanti berharap para pelaku yang saat ini ditangkap Polda Jatim dihukum sesuai dengan perbuatannya. Saat ini, empat tersangka diamankan Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap korban di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya.
"Dihukum sesuai perbuatan mereka. (Terkait harta) saya minta dikembalikan," ucapnya.
Ia menuturkan, untuk barang dan dokumen yang hilang ada surat-surat, surat tanah, sertifikat, kendaraan, lemari, laptop dan lainnya. Ditanya terkait keinginan untuk rumah yang sudah diratakan, Elina menyebutkan meminta dibangun kembali. "Dibangun kembali seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok," tegasnya.
Sementara itu, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80, di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Keempat tersangka Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah. "Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/1).
Kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Saat ini masih terus dikembangkan," ucap salah satu penyidik. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto