RADAR SURABAYA - Tim Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap satu pelaku kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80, di Dukuh Kuwukan, Lontar Sambikerep Surabaya. Tersangka yaitu, WE warga Tandes.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan ada penambahan satu tersangka dalam kasus kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina di Surabaya.
"Ada penambahan satu tersangka," ujarnya kepada Radar Surabaya, Jumat (2/1). Abast menjelaskan, tersangka WE ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya pada Rabu 31 Desember 2025 pukul 13.00.
Adapun peran tersangka WE menyuruh tersangka SY aluas Klowor menjaga rumah. "Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. Hingga saat ini ada 4 tersangka yg sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka kasus kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina. Mereka Samuel Ardi Kristanto, M Yasin dan SY alias Klowor. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto