RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melakukan pengetatan terhadap operasional moda transportasi miliknya yakni Suroboyo Bus dan Wira-wiri. Hal ini berkaitan dengan adanya insiden petugas angkutan beberapa waktu lalu yang diduga melakukan tindakan pungli.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan perang tanpa kompromi terhadap praktik pungutan liar (pungli) serta penguatan standar keselamatan dan etika pelayanan transportasi publik.
“Masuk menjadi driver dan helper Suroboyo Bus maupun Wira-Wiri tidak dipungut biaya satu sen pun. Kalau ada yang meminta uang, laporkan. Tidak ada toleransi,” tegas Eri.
Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli terhadap seorang pengemudi ojek online yang dijanjikan menjadi driver Wira-Wiri dengan syarat membayar Rp8 juta. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi skorsing kepada pihak terkait.
“Yang bersangkutan kami beri sanksi skorsing. Pertimbangan kemanusiaan tetap kami perhatikan, tetapi sanksi tetap dijalankan agar menjadi pelajaran dan tidak terulang,” jelasnya.
Eri memastikan, Pemkot Surabaya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih tegas jika praktik serupa kembali terjadi. Ia juga menegaskan tanggung jawab pengawasan melekat pada pimpinan unit kerja.
“Kalau ada pungli dan atasan langsung tidak melaporkan, maka sanksi juga berlaku bagi pejabat strukturalnya. Ini komitmen bersama,” katanya.
Selain penertiban pungli, Eri juga engingatkan pentingnya keselamatan berkendara, kedisiplinan lalu lintas, serta sikap ramah kepada penumpang.
“Jangan ugal-ugalan, jangan saling menyalip. Yang dibawa ini warga Surabaya, keselamatan adalah yang utama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya akan memasang sistem penilaian kepuasan penumpang di armada Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Setiap aduan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan pergantian petugas bila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya itu, seluruh driver dan helper diwajibkan menjalani tes urine secara berkala, baik bagi petugas baru maupun yang telah lama bertugas. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan disiplin.
“Kalau terbukti melanggar, termasuk berkendara ugal-ugalan atau penyalahgunaan wewenang, langsung kami hentikan dari layanan,” tegas Eri. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto