RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan pengerusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek yang kasusnya sempat viral di media sosial.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya langsung menjalin komunikasi intensif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
“Kami masih berkomunikasi dengan penyidik. Untuk sejauh mana penanganannya, kami belum mendapatkan gambaran utuh karena baru melihat dari pemberitaan media,” ujar Saiful saat ditemui usai rilis capaian kinerja Kejati Jatim di Aula Kejati Jatim, Rabu (31/12).
Saiful menegaskan, kejaksaan akan mencermati secara mendalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hal itu akan menjadi bagian dari penyusunan konstruksi hukum bersama penyidik.
“Nanti akan kami bangun konstruksi hukumnya, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” tegasnya.
Terkait penerbitan sertifikat hak milik atas objek rumah yang dipermasalahkan, Saiful menyebut apabila ditemukan indikasi pemalsuan, baik data maupun surat, maka hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Apabila ada dugaan pemalsuan data atau surat yang tidak benar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar maupun pejabat tertentu, itu akan kami komunikasikan lebih dalam dengan penyidik,” katanya.
Saat disinggung peran Satgas Mafia Tanah, Saiful menjelaskan satuan tugas tersebut pada prinsipnya menangani perkara pertanahan yang berkaitan dengan aset milik negara atau pemerintah. Sementara dalam kasus ini, objek lahan disebut merupakan milik pribadi.
“Karena ini kepemilikan swasta atau perorangan, maka penanganannya diserahkan kepada penyidik. Namun tetap akan kami minta untuk didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menyampaikan bahwa SPDP perkara tersebut diterima kejaksaan pada 24 Desember 2025. “Kami menerima SPDP pada 24 Desember,” katanya.
Joko juga memastikan pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Sebanyak tiga jaksa telah ditugaskan. “Sudah kami tunjuk tiga orang JPU, yakni Rizky Pratama, Rista Erna, dan Suwarti,” tandas Joko. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto