RADAR SURABAYA - Polda Jatim kembali menangkap satu pelaku kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80, di Dukuh Kuwukan, Lontar Surabaya. Tersangka SY, 59, alias Klowor. Total saat ini tiga tersangka diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelumnya Polda Jatim mengamankan tersangka MY alias M Yasin di Polsek Wonokromo Senin (29/12) pukul 17.15. Hingga saat ini Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka Samuel Ardi Kristanto, M Yasin dan SY alias Klowor.
"Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi, satu orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 tanggal 30 Desember 2025 di warung kopi Jalan Dwiponggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).
Abast menjelaskan, untuk tersangka MY alias Yasin sudah ditangkap setelah penangkapan SAK. Sementara untuk peran tersangka SY alias Klowor turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya.
"Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku," tegasnya.
Dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan karena kasus masih berproses akan ada penambahan tersangka. Ditanya terkait surat-surat nenek Elina yang hilang apakah akan diproses juga, Abast menyebutkan penyidik masih fokus ke kasus perusakannya.
"Kita fokus pada upaya perusakannya ya, upaya 170 KUHP-nya. Sehingga terkait dengan bukti apakah itu kepemilikan dari Bu Elina atau Bu Elisa atau mungkin kepemilikan dari pihak lain ini silahkan nanti dilaporkan. Kalau saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto