Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Heboh Video Viral Kakek Ahwa Warga Bubutan Surabaya Meninggal Bukan Karena Pembongkaran Rumah Oleh Ormas, Ini Faktanya

Dimas Mahendra • Selasa, 30 Desember 2025 | 02:55 WIB
Kematian kakek Ahwa warga Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya diklarifikasi bukan karena intimidasi ormas, namun kelelahan fisik.
Kematian kakek Ahwa warga Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya diklarifikasi bukan karena intimidasi ormas, namun kelelahan fisik.

RADAR SURABAYA - Video yang beredar di media sosial menampilkan jenazah seorang kakek bernama Ahwa dengan narasi meninggal akibat pembongkaran atap rumahnya.

Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat. Namun warga Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, meluruskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Video viral itu menimbulkan kegaduhan karena seolah-olah kematian Ahwa disebabkan pengusiran atau tekanan dari pihak tertentu.

Warga setempat menegaskan bahwa narasi tersebut keliru dan perlu diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik.

Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menjelaskan bahwa almarhum Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kelanjutan sewa keluarga.

Masa sewa rumah milik H. Husain telah berakhir sejak 2020, namun hingga 2025 masih ditempati tanpa pembayaran sewa.

“Meski rumah tersebut ditempati secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan di masa lalu, secara legal masa sewa telah berakhir pada 2020. Selama lima tahun terakhir, rumah tetap ditempati tanpa pembayaran sewa,” jelas Agustinus, Senin (29/12).

Peristiwa bermula pada 31 Oktober 2025 ketika pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil atap bangunan karena sewa tidak dibayar.

Proses pengosongan sempat menimbulkan perbedaan pandangan terkait kompensasi. Pemilik rumah menawarkan Rp 15 juta, sementara pihak penyewa meminta Rp 50 juta.

Persoalan ini kemudian dimediasi di Polsek Bubutan dengan pendampingan aparat kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa rumah dikosongkan dalam sepuluh hari.

Agustinus menegaskan bahwa wafatnya Ahwa tidak terkait intimidasi atau kekerasan. Ahwa meninggal pada 12 November 2025, sepuluh hari setelah kesepakatan perdamaian. Sekitar pukul 03.00 WIB, Ahwa jatuh pingsan saat memindahkan barang-barang pribadinya.

“Warga segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa Ahwa ke RS Soewandie. Namun pada pukul 07.00 WIB, beliau dinyatakan meninggal dunia akibat kelelahan fisik,” terangnya.

Ketua RW 02, Suyono, menambahkan bahwa situasi di lapangan tidak seperti yang digambarkan dalam video viral.

Tidak ada keributan maupun bentrokan fisik, bahkan pemilik rumah menawarkan bantuan kendaraan untuk mengangkut barang.

“Wafatnya kakek Ahwa disebabkan kelelahan saat memindahkan barang, bukan intimidasi atau pengabaian. Warga justru menunjukkan kepedulian dengan memberikan pertolongan pertama dan memastikan almarhum mendapat penanganan medis,” tegas Suyono. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #viral #ormas #kelelahan #rumah dibongkar paksa