RADAR SURABAYA - Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus kekerasan dan perusakan rumah Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Dua orang tersangka adalah SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY alias Yasin. Untuk tersangka SAK sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
"Penanganan perkara nenek Elina. Hari ini kami pagi tadi sudah melakukan pemeriksaan ahli kemudian kami gelar perkara menetapkan tersangka dua orang yaitu SAK dan MY. Dan kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap SAK," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12).
Widi menambahkan, saat ini untuk tersangka SAK masih dalam pemeriksaan. Sementara untuk MY masih dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Ditreskrimum Polda Jatim.
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama kekerasan terhadap orang dan barang ancaman hukumanya 5 tahun 6 bulan. Setelah pemeriksaan nanti kita sesuai dengan KUHAP tentu akan melakukan penahanan," terangnya.
Alumnus Akpol 1995 ini melanjutkan, sementara berdasarkan scientific crime investigation (SCI) sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah setelah pemeriksaan.
Dia menegaskan untuk peran tersangka SAK secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. "Kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami. Tapi dari keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini," bebernya.
Dia mengungkapkan, untuk MY perannya melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto