RADAR SURABAYA - Tidak ada larangan merayakan malam pergantian tahun atau tahun baru. Namun, harus tetap sesuai aturan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan terkait larangan menyalakan kembang api dan mercon.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, menyalakan kembang api atau kercon membahayakan keselamatan. Pihaknya.meminta masyarakat mengikuti imbauan ini.
"Kami tidak mau ada aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apalagi menyalakan kembang api dan mercon bisa membahayakan," ujarnya.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga sudah memasang imbauan larangan menyalakan kembang api atau mercon di beberapa lokasi rawan.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik," tegasnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto