RADAR SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80, di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Enam orang saksi yang diperiksa mulai dari pelapor Elina Widjajanti, keluarga pelapor dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi setelah kita naikkan penyidikan. Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 oktober 2025," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Minggu (28/12).
Kombes Widi menambahkan, Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan akhirnya meyakini peristiwa pidana.
"Kami naikkan penyidikan dan hari ini kami periksa 6 orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta," ucapnya. Ia melanjutkan, enam orang saksi yang diperiksa dari pihak pelapor, keluarga pelapor dan beberapa saksi yang ada di TKP saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari salah satu ormas.
Selain diusir, korban juga mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum ormas tersebut. Rumah korban kemudian juga dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan SM dkk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto