RADAR SURABAYA - Polda Jatim kembali memeriksa nenek Elina Widjajanti, 80, dan tiga orang lain penghuni rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang diratakan di Mapolda Jatim, Minggu (28/12). Tiga orang lainnya itu Iwan, Maria, dan Musrimah.
Pemeriksaan empat orang itu sebagai saksi dalam kasus laporan tentang dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep. Usai laporan, Elina dan kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah menjual rumah ke SM.
"Yang diperiksa empat orang. Pemeriksaan seputar kejadian (pengusiran dan pengrusakan). Beliau (Elina) diangkat setelah itu disuruh keluar di lokasi banyak orang. Setelah diturunkan mulutnya berdarah," ujar Kuasa Hukum Elina Willem Mintarja, Minggu (28/12).
Willem menegaskan, Elisa merupakan kakak kandung Elina. Elisa, Elina dan Iwan beserta keluarganya sudah menempati rumah di Dukuh Kuwukan tahun 2011.
"Terus kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia. Pada 5 Agustus 2025 itu malam ada yang mengklaim katanya seolah-olah pernah membeli dari Bu Elisa Tahun 2014," ungkapnya.
Ia menyebutkan tahun 2014 sampai jeda waktu sekitar 11 tahun SM tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa dia pembeli atau apa. "Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim. Terus kemudian, tanggal 6 Agustus 2025 itu melakukan pengusiran secara paksa. Terus kemudian tidak diperkenankan untuk masuk dan kita menemukan akta jual beli itu tertanggal 24 September 2025. Itu baru. Penjualnya ya dia (SM), pembelinya ya dia (SM)," terangnya.
Pihaknya menyebutkan letter C sebelumnya atas nama Elisa. Kemudian pada 24 September 2025 sudah tercoret di kelurahan. "Jadi Letter C di desa, kami juga telah menemukan, itu sudah tercoret pada saat 24 September 2025. Nah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali," bebernya.
Kronologi Rumah Nenek Elina Berganti Nama
Willem menyatakan merasa ada yang aneh terkait perubahan letter C. Sebab perubahannya terjadi pada 24 September 2025. Sementara pengusiran dan perusakan rumah terjadi 6 Agustus 2025. Saat pengusiran dan perusakan penghuni rumah dikeluarkan paksa dan tidak boleh masuk.
"Semua kan dokumen ada di lemarinya beliau ya. Dokumen yang hilang Letter C tanah itu. Ada sertifikat (lain). Belum tahu di mana keberadaan. Kalau yang berkaitan dengan rumah Kuwukan masih Letter C. iya surat emas perhiasan juga hilang," paparnya.
Sementara nenek Elina mengungkapkan tidak mengenal SM. Pihaknya sempat menanyakan surat kepada SM namun tidak pernah memperlihatkan surat-surat.
"Saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya SM yang gak punya memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto