RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti, 80, yang terjadi hampir dua bulan lalu.
Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, setelah memicu polemik luas di masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa segala bentuk perselisihan terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12).
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah. Satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina merasa tidak pernah menjual hak miliknya.
Perselisihan kemudian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek. Eri menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal penanganan kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.
Untuk mencegah insiden serupa, Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan Forkompinda.
Warga diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme agar segera ditangani secara hukum.
Selain itu, Pemkot akan menggelar pertemuan dengan seluruh suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat kondusivitas dan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” ungkap Eri.
Melalui kebijakan hukum dan pembentukan Satgas Anti Preman, pemerintah optimis setiap sengketa dapat diputus secara adil dan transparan.
“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,” pungkas Eri. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari