RADAR SURABAYA - Polda Jatim telah menindaklanjut laporan kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama yang dialami oleh Elina Widjajanti nenek 80 tahun asal Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/12).
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari salah satu ormas.
Selain diusir, korban juga mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum ormas tersebut. Rumah korban kemudian juga dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto