Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Batasi Pemakaian HP Anak, Orang Tua Wajib Ikut Awasi!

Dimas Mahendra • Jumat, 26 Desember 2025 | 03:54 WIB

 

Ilustrasi anak bermain HP.
Ilustrasi anak bermain HP.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan dengan menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan gawai (HP) dan internet.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan prestasi belajar, menumbuhkan disiplin, serta mencegah anak dari paparan konten negatif di dunia digital.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah harus dibatasi.

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” kata Eri, Kamis (25/12).

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Eri mengimbau agar sekolah menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas, serta hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

Ia menekankan pentingnya sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi kebijakan.

Tidak hanya di sekolah, kebijakan ini juga menekankan peran keluarga. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur parental control untuk membatasi akses konten berbahaya.

“Kami menyarankan agar penggunaan gawai dilakukan di ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua juga perlu meningkatkan literasi digital dan memberi contoh penggunaan gawai yang bijak,” jelas Eri.

Pemkot Surabaya juga menugaskan perangkat daerah untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis terkait kebijakan ini, sekaligus menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat.

Eri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia digital sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

“Prinsipnya, ketika terjadi masalah digital terhadap anak, masyarakat harus berani melapor. Pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal,” pungkas Eri. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#gadget #Anak Bermain HP #surabaya #internet #orang tua #SE Wali Kota Surabaya #hp #prestasi #gawai