RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi terus memperkuat komitmen meningkatkan integritas aparatur sipil negara
(ASN) sekaligus mendorong transformasi pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sepanjang 2025, berbagai langkah strategis dilakukan Pemkot Surabaya, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pembenahan sistem layanan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan mal pelayanan publik.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui webinar bertema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya” yang digelar pada April 2025 dan diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“ASN harus mengetahui dengan jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk menjauhi praktik korupsi dan pungutan liar.
Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh jika pemerintah bersih dan mampu mengayomi,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (23/12).
Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat edukasi budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi.
Sosialisasi ini menyasar seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang, hingga camat dan lurah.
Wali Kota Eri menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintahan agar memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.
Ia juga mengajak masyarakat berani melaporkan praktik pungutan liar dengan disertai bukti agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi sebagai pedoman resmi bagi seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, banner, poster, serta dipasang di kantor pelayanan publik, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Sentra Pelayanan Publik (SPP).
Dalam penguatan tata kelola berbasis data, Pemkot Surabaya mengimplementasikan sistem “one data, one map, one policy”.
Sistem ini menjadi fondasi kebijakan pembangunan agar lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Hasil transformasi pelayanan publik mulai terlihat nyata. MPP Siola mencatat 100 persen ketepatan waktu penyelesaian dari 115.205 berkas layanan.
Di sisi lain, layanan perizinan terus diperkuat melalui SSW ALFA, sistem layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan dari mana saja.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menegaskan bahwa peran ASN tidak berhenti pada pelayanan administrasi, melainkan juga menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup warga Surabaya.
“Keberhasilan Surabaya menuju kota dunia sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan kerja ASN. Inilah semangat kepahlawanan birokrasi hari ini,” pungkas Eri.(dim)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan