RADAR SURABAYA - Dua pelaku jambret kalung emas milik perempuan yang sedang joging di Jalan Darmo Permai I Acuan, Sukomanunggal, Surabaya ditangkap. Tersangka RIF, 31, warga Bulak Banteng, Kenjeran dan RI, 43, warga Jalan Pragoto Sidotopo, Semampir Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar mengatakan, kejadian penjambretan bermula saat korban joging bersama suaminya Efendi, 40, di Jalan Darmo Permai I Acuan, Minggu (21/12) pukul 08.53.
Tak lama kemudian, datang pelaku mengendarai motor Honda Supra X berboncengan. Pelaku lalu memepet korban yang sedang berjalan di belakang suaminnya dari sebelah kanan.
RIF lalu menarik kalung emas yang ada gatungan liontin dipakai korban. Seketika itu istri pelapor reflek manarik tangan tersangka RI sehingga jatuh. "Tersangka langsung diamankan suami korban dan warga," ucapnya, Selasa (23/12).
Dia menjelaskan, saat itu tersangka RIF sempat berusaha lari. Ia kemudian diamankan oleh warga yang tidak jauh dari lokasi. Atas kejadian penjambretan itu istri korban mengalami luka lecet pada kaki, siku sebelah kanan dan lutut sebelah kanan sampai tulang kering.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti liontin kalung yang jatuh di TKP. Sementara untuk kalung emas nya tidak ditemukan."Kedua tersangka pernah melakukan curas di wilayah Lakarsantri," sebutnya.
Akhyar melanjutkan, tersangka RI merupakan residivis pernah melakukan curas HP yang ditangani Polsek Mulyorejo tahun 2017 dan divonis 7 bulan. Dia keluar penjara tahun 2018. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto