Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Raperda Pengendalian Banjir Surabaya Hampir Final, Pansus Pertegas Kewajiban Resapan Air dan Kerja Sama Lintas Kewenangan

Dimas Mahendra • Minggu, 21 Desember 2025 | 21:32 WIB

 

Genangan air laut atau banjir rob di Kalianak Timur Surabaya. (IST)
Genangan air laut atau banjir rob di Kalianak Timur Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Banjir memastikan pembahasan regulasi tersebut hampir rampung. Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan banjir, termasuk banjir rob, yang selama ini menjadi persoalan tahunan di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

 Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian Banjir, Aning Rahmawati, mengatakan bahwa substansi utama raperda telah difinalisasi dengan memasukkan berbagai solusi teknis dan kebijakan ke dalam pasal-pasal.

 Baca Juga: Posko Ditutup, Bantuan Warga Surabaya untuk Korban Bencana Sumatera Tembus Rp 8,9 Miliar

“Raperda pengendalian banjir ini hampir finish. Kami sudah memasukkan solusi-solusi pengendalian banjir langsung ke dalam pasal, agar tidak hanya normatif tapi bisa langsung diimplementasikan,” ujar Aning saat dikonfirmasi Radar Surabaya, Minggu (21/12/2025).

 Salah satu poin krusial yang diatur adalah kerja sama lintas kewenangan. Melalui pasal ini, Pemkot Surabaya diberi ruang hukum untuk tetap melakukan penanganan banjir pada sungai-sungai yang kewenangannya berada di tingkat provinsi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), maupun Jasa Tirta.

 “Selama ini pengendalian banjir sering terhambat karena perbedaan kewenangan sungai. Dengan pasal kerja sama lintas kewenangan ini, pemkot bisa lebih leluasa mencari solusi tanpa terhalang batas administrasi,” jelas politisi Komisi C DPRD Surabaya tersebut.

 Baca Juga: Wawali Armuji Ambil Alih Nahkoda PDIP Surabaya, Gerak Cepat Susun Pengurus dan Siap Konsolidasi Mesin Partai

Selain itu, raperda juga mengatur pentahapan pembangunan drainase kota secara lebih solutif. Penentuan saluran mana yang harus dibangun lebih dulu akan didasarkan pada kriteria teknis yang jelas, sehingga pembangunan drainase tidak lagi sporadis.

 Untuk wilayah pesisir, Pansus juga menekankan penanganan banjir rob yang tidak hanya mengandalkan tanggul. Dalam raperda diatur kewajiban pembangunan pintu air, bozem, dan pompa pada setiap saluran primer yang bermuara ke sungai.

 “Banjir rob tidak bisa diselesaikan dengan tanggul saja. Harus ada pintu air, bozem, dan pompa agar aliran air benar-benar terkendali,” tegas Aning.

 Poin penting lainnya adalah penyediaan ruang resapan air, baik di kawasan permukiman warga maupun kawasan usaha. Hal ini menjadi perhatian serius Pansus karena alih fungsi lahan dinilai menjadi salah satu penyebab utama genangan dan banjir.

 Aning mengungkapkan, pemkot diwajibkan menyediakan ruang resapan air minimal 30 persen dari luas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara itu, bagi kawasan yang dikembangkan oleh pelaku usaha atau developer, diwajibkan menyediakan ruang resapan air paling sedikit 3 meter kubik per 100 meter persegi luas lahan, baik untuk kawasan industri, perdagangan, perumahan, maupun permukiman.

 Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Kirimkan Tim Dokter Spesialis untuk Misi Kemanusiaan di Aceh

“Ini hal krusial. Soal tampung air tidak bisa ditawar. Karena itu, kami juga akan mengundang para developer dalam forum konsultasi publik agar aturan ini dipahami dan bisa diterapkan dengan baik,” paparnya.

 Sebagai penguatan implementasi, raperda ini juga mewajibkan Pemkot Surabaya menyusun rencana induk drainase kota dalam jangka waktu satu tahun setelah perda disahkan. Rencana induk tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan teknis pelaksanaan di lapangan.

 “Tanpa rencana induk drainase, perda ini tidak akan efektif. Karena itu kami wajibkan pemkot menyusunnya maksimal satu tahun sebagai panduan teknis,” pungkas Aning. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Aning Rahmawati #banjir rob #raperda pengendalian banjir #bbws #pemkot surabaya #pansus banjir #dprd surabaya