Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Mantan Pegawai Bank BUMN di Surabaya Buat Program Fiktif, Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar

Andy Satria • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:57 WIB
DISIDANG: Dua mantan pegawai bank BUMN tipu korban Rp 1,4 Miliar dengan program fiktif. (IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Dua mantan pegawai bank BUMN tipu korban Rp 1,4 Miliar dengan program fiktif. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua mantan pegawai salah satu bank BUMN harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan penipuan bermodus program perbankan fiktif yang merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar. Keduanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, dalam sidang dakwaan, menyebut terdakwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra telah melakukan serangkaian tipu muslihat terhadap karyawan PT Telkom, Cahyaningrum Triastuti, sejak April 2017 hingga November 2022.

“Perbuatan para terdakwa bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan dilakukan secara terencana dan berulang. Mereka bekerja sama membuat program perbankan fiktif untuk menguasai uang korban,” tegas Yulistiono di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, Fanty yang saat itu memperkenalkan diri sebagai marketing bank BUMN mulai mendekati korban melalui kakak kandungnya. Bersama Andi Saputra, yang mengaku sebagai bagian penagihan bank, Fanty menawarkan dua program investasi bernama Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Ekspres.

Kedua program tersebut menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan atau imbalan berupa emas batangan. Namun, jaksa menegaskan bahwa program itu tidak pernah ada dalam sistem resmi bank.

“Bank sama sekali tidak memiliki program seperti yang ditawarkan terdakwa. Semua itu hanya digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang,” jelas Yulistiono.

Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap, baik tunai maupun transfer, ke rekening atas nama Fanty. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Telkom di Jalan Gayungan Surabaya, rumah korban di kawasan Sedati, serta rumah orang tua korban di Jalan Arjuno Surabaya. Total kerugian korban mencapai Rp 1.431.015.510.

Sebagian dana sebesar Rp165 juta diketahui sempat diserahkan Fanty kepada Andi Saputra untuk membayar utang pribadinya.

Kasus ini terbongkar saat korban mulai menagih janji keuntungan dan mendatangi kantor BSI di Jalan Diponegoro Surabaya. Pihak bank menyatakan tidak mengenal program yang dimaksud dan memastikan Fanty serta Andi tidak berwenang menawarkan produk tersebut.

“Pada saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#palsu #tertipu #abal-abal #korban #Berita Kriminal Terbaru #BUMN #pn surabaya #terbaru #berita surabaya #bank #berita surabaya hari ini #sidang #jpu #Berita Kriminal Hari Ini #program #rugi #mantan #fiktif #pegawai #penipuan #kerugian #berita kriminal surabaya